Senin, 17/06/2024 - 11:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIENERGI

Aturan PLTS Atap Direvisi, IRESS Sebut Bisa Jadi Jalan Tengah

Petugas beraktivitas di dekat panel surya di atap Trans Studio Mall Bandung, Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/11/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Persetujuan pemerintah terkait revisi aturan penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap dinilai sebagai bentuk hadirnya pemerintah dalam menciptakan keadilan energi untuk seluruh rakyat Indonesia. Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menyatakan revisi tersebut tidak memberatkan beban APBN dan tetap memberikan ruang bagi energi terbarukan bagi sebagian masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

“Revisi aturan terkait dengan penggunaan PLTS Atap sudah memenuhi dan memberikan keadilan energi,” kata Marwan Batubara, di Jakarta, Kamis (8/2/2024).

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Marwan menyatakan revisi peraturan tersebut diharapkan dapat menjadi jalan tengah untuk meningkatkan pemasangan panel surya mendatang. Revisi dalam aturan listrik PLTS Atap itu, katanya pula, tidak ada lagi jual-beli atau ekspor-impor. Jika terdapat kelebihan listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap, maka masyarakat tidak bisa menjual kelebihan listriknya. Dengan demikian, menurut dia, APBN tidak akan terbebani adanya keharusan membeli listrik yang dibangkitkan dari PLTS Atap, sehingga anggaran negara itu bisa digunakan untuk menyubsidi yang lain.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
MedcoEnergi Tingkatkan Konversi Pasokan Listrik di Blok Migasnya

“Ini penting untuk masyarakat yang masih membutuhkan subsidi. Kan, rata-rata yang memasang PLTS Atap orang mampu,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Adapun untuk masyarakat yang mampu membangkitkan listrik dari PLTS Atap, katanya pula, tetap bisa menggunakan listrik yang dihasilkan PLTS atap sesuai dengan kapasitas yang dipasang. Jika mendung, sistem PLN juga tetap siaga.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
Transisi Energi Jalan di Tempat, Ekonomi Terancam Kolaps

Marwan menyebutkan regulasi baru tersebut akan diakomodasi dalam Revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021 mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung ke Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum. Kapasitas listrik yang dihasilkan oleh PLTS Atap, ujarnya lagi, harus disesuaikan dengan kebutuhan konsumen.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

“Konsumen sebaiknya memasang PLTS Atap sesuai dengan kebutuhannya. Kemudian, akan disesuaikan dengan kuota yang akan ditetapkan oleh pemerintah,” katanya pula.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Keputusan revisi Permen ESDM 26/2021 ini merupakan awal yang tepat untuk membentengi kepentingan negara dalam menjaga kedaulatan energi.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

sumber : Antara

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

فَلَعَلَّكَ بَاخِعٌ نَّفْسَكَ عَلَىٰ آثَارِهِمْ إِن لَّمْ يُؤْمِنُوا بِهَٰذَا الْحَدِيثِ أَسَفًا الكهف [6] Listen
Then perhaps you would kill yourself through grief over them, [O Muhammad], if they do not believe in this message, [and] out of sorrow. Al-Kahf ( The Cave ) [6] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi